Haus Wawasan adalah blog tentang pendidikan, ilmu pengetahuan umum, serta wawasan - wawasan yang sangat bermanfaat.

Thursday, January 12, 2017

PENGERTIAN DAN ISTILAH KONSTITUSI

Haus Wawasan -


Visiuniversal---Warga belajar dan siswa sekalian, Pembahasan Materi Pendidikan Kewarganegaraan Kali ini tentang Konstitusi yaitu pengertian konstitusi dan Istilah konstitusi tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa negara yang tidak didasari konstitusi biasanya mengarah pada sistem pemerintahan yang diktator (sewenang-wenang) sehingga rakyat tertindas oleh penguasa. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia pernah menggunakan beberapa konstitusi atau Undang-undang Dasar.

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang konstitusi, ada baiknya kita melihat terlebih dahulu pertanyaan mendasar yaitu "

Apakah yang dimaksud dengan konstitusi itu dan apa fungsi konstitusi ?

Konstitusi atau Undang-undang Dasar merupakan sesuatu yang sangat penting dan mendasar/fundamental bagi suatu negara. Di dalam konstitusi diatur masalah-masalah yang pokok bagi kehidupan bangsa dan negara. Hal-hal yang diatur dalam konstitusi antara lain tentang bentuk negara, dasar negara, ideologi negara, sistem pemerintahan, sistem kepartaian dan hak-hak warga negara.

1. Istilah Konstitusi

Hampir semua warga negara Indonesia telah mendengar istilah konstitusi ini, tetapi pada kenyataannya sebagian besar dari mereka belum memahami apa makna istilah konstitusi dan berasal dari mana istilah konstitusi itu. Pelajar atau mahasiswa sebagai manusia yang berpendidikan merupakan kelompok masyarakat yang berilmu maka wajib memahami sesuatu masalah berdasarkan ilmu sehingga perlu memahami makna istilah konstitusi.

Konstitusi berasal dari bahasa Prancis "Constituere" artinya menetapkan atau membentuk. Pemakaian istilah konstitusi dimaksudkan sebagai pembentukan atau penyusunan negara.

Dalam ketatanegaraan istilah konstitusi di berbagai negara telah banyak dipergunakan. Misalnya dinegara Belanda "Contitutie" disamping kata "grond wet" Inggris "Constitution" Dalam istilah sehari-hri konstitusi sering disamakan dengan Undang-undang Dasar yang merupakan terjemahan dari groundwet dalam bahasa Belanda (ground artinya dasar, wet artinya Undang-undang).

Negara-negara yang menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa nasional dipakai istilah "Constitution" yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjadi menjadi konstitusi. Dalam praktik, pengertian konstitusi tidak lebih luas dari UUD. Konstitusi mencakup UUD dan keseluruhan dari peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur secara mengikat bagaimana pemerintahan negara diselenggarakan dalam masyarakat. Saat ini banyak sarjana menyamakan dua istilah tersebut. yakni konstitusi dan UUD. Hal ini disebabkan oleh praktik ketatanegaraan di berbagai negara menganggap bahwa konstitusi atau UUD itu dibuat sebagai pegangan untuk menyelenggarakan negara.

Konstitusi itu lebih luas dari pada UUD. Pengetian ini dikemukakan oleh Herman Heller dalam bukunya Verfassunglebre (ajaran konstitusi) sebagaimana dikutip oleh Moh. Koesnardi dan Bintan Saragih (1994:140-1941) yang membagi konstitusi itu dalam tiga tingkat, yaitu :

a. Konstitusi sebagai pengertian sosial politik
Pada tingkat ini konstitusi baru mencerminkan keadaan sosial politik, keadaan yang ada dalam masyarakat belum merupakan pengertian hukum.

b. Konstitusi sebagai pengertian hukum
Pada tingkat ini keputusan-keputusan yang ada dalam masyarakat tersebut rumusan yang norma dan harus ditaati. Pada tingkat ini konstitusi tidak selalu tertulis, tetapi ada juga yang tertulis dalam arti terkodifikasi.

c. Konstitusi sebagai suatu peraturan hukum, yakni peraturan hukum yang tertulis.   

Dengan demikian UUD merupakan salah satu bagian dari konstitusi 

Pendapat yang serupa juga telah dikemukakan oleh Ferdinand Lasalle (Saiful Anwar, 1996:47) Lasalle membagi konsititusi dalam dua pengertian, yaitu;
  1. Konstitusi dalam pengertian sosiologi dan politis, yaitu berupa faktor-faktor kekuatan yang nyata ada dalam masyarakat. Konstitusi menggambarkan hubungan antara kekuasaan-kekuasaan yang nyata dalam negara, seperti; Raja, Parlemen, kabinet, pressure group, dan partai politik.
  2. Konstitusi dalam pengertian yuridis, yaitu yang ditulis dalam suatu naskah yang memuat semua bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan.
 
2. Pengertian Konstitusi
    
Sebagian besar negara-negara yang telah merdeka memiliki konstitusi sebagai hukum dasar dalam penyelenggaraan negara. Mengingat pentingnya konstitusi maka setiap warga negara memiliki kewajiban untuk memahami makna konstitusi.

Menurut James Bryce, konstitusi adalah sebagai kerangka negara yang diorganisasikan dengan dan melalui hukum, dalam hal mana hukum menetapkan;
  • pengaturan mengenai pendirian lembaga-lembaga yang permanen, 
  • fungsi dari lembaga-lembaga tersebut, dan
  • hak-hak yang ditetapkan (Dahlan Thaib, Jezin Hamididan Ni'matul Huda, 2001 :13).
Semetara itu menurut CF Strong menyebutkan bahwa konstitusi itu sebagai sekumpulan asas-asas yang mengatur;
  •  Kekuasaan pemerintahan
  • hak-hak dari yang diperintah, dan
  • hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah.
K.C Wheare (1975: pl) mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Peraturan-peraturan ini sebagian bersifat legal (bersifat hukum) bahwa pengadilan berwenang untuk mempertahankannya dan sebagian tidak bersifat hukum (nonlegal) atau ektralegal yang berasal dari kebiasaan dan konvensi, dimana pengadilan tidak dapat mempertahankan atas pelanggaran yang terjadi. Namum Where juga menegaskan bahwa konstitusi untuk sebagian besar negara-negara di dunia sebagai aturan-aturan yang mengatur ketatanegaraan suatu negara yang telah dibukukukan dalam suatu dokumen. Sejak diumumkan Constitusi USA pada tahun 1987 istilah konstitusi sebagai dokumen tertulis disamakan dengan UUD Undang-undang Dasar yang berlaku.   

Konstitusi mempunyai fungsi ;

Konstitusi merupakan suatu yang sangat penting bagi suatu negara karena konstitusi merupakan pedoman pokok di dalam penyelenggaraan negara. Akan tetapi, para ahli ketatanegaraan memberikan pandangan tentang fungsi konstitusi yang berbeda-beda. Beberapa pendapat mengenai fungsi konstitusi antara lain;
  1. Menurut Karl Loewenstein dikutip I Gede Pantja Aswara (1993):47) konstitusi adalah suatu sarana dasar untuk mengawasi proses-proses kekuasaan. Oleh karena itu, setiap konstitusi itu senantiasa memiliki dua tujuan yaitu: a) untuk pembatasan dan pengawasan terhadak kekuasaan politik, b) untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak para penguasa, serta menetapkan batas-batas kekuasaannya.
  2. C.J Frederich menyebutkan konstitusi sebaga proses (tata cara) yang membatasi perilaku pemerintahan secara efektif. Dia mengatakan bahwa dengan jalan membagi kekuasaan, konstirusionalisme menyelenggarakan sistem pemerintahan yang efektif atas tindakan-tindakan pemerintah. Jadi konstitusi mempunyai fungsi yang khusus dan merupakan perwujudan atau manfestasi dari hukum yang tertinggi yang harus ditaati, bukan hanya oleh rakyat tetapi juga oleh pemerintah (Meriam Budiarjo, 1977:97).
  3. Menurut Joeniarto (1980:30-31). UUD atau konstitusi mempunyai fungsi antara lain sebagai berikut: a) Ditinjau dari tujuannya konstitusi berfungsi untuk menjamin hak-hak anggota warga masyarakat, terutama warga negar, dari tindakan sewenang-wenang para penguasanya. b) Ditinjau dari Penyelenggaraan pemerintahannya konstitusi berfungsi untuk dijadikan landasan struktural penyelenggaraan pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya telah digambarkan dalam aturan-aturan konstitusi/UUD-nya.
Demikianlah tentang pengertian dan istilah konstitusi yang sering kita dengar dan dibicarakan dalam berbagai forum, semoga tulisan tersebut dapat meningkatkan pemahaman dan menambah pengetahuan bagi para siswa dan warga belajar sekalian tentang konstitusi atau UUD tersebut. Terimakasih. 

Referensi :
Budiarjo, Miriam, 1972. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Budiyanto, 2003. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU Kls 3. Jakarta: Erlangga.
Departemen Pendidikan Nasional. 2004. Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan Kelas I/III Edisi I. Jakarta.
Muhlisin,S.Pd.2005. Kewarganegaraan untuk SMP Kls. VII. Geneca Exact.