Visiuniversal---Wargabelajar dan siswa sekalian, kita akan membahas tentang apa itu desa, tentunya kita semua sering mendengar istilah desa, bahkan kita tahu banyak dari kita yang sebelumnya berasal dari desa. Nah untuk memahami lebih jauh tentang pengertian desa dan ciri-ciri desa tersebut, mari kita ikut pembahasan di bawah ini :
A. Pengertian Desa
1. Menurut R. Bintarto
Desa adalah perwujudan atau kesatuan geografi, sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
2. Menurut Suratdjo Kartohadikusumo
Desa adalah suatu kesatuan hukum
3. Menurut Bambang Utoyo
Desa merupakan tempat sebagian besar penduduk yang bermata pencarian di bidang pertanian dan menghasilkan bahan makanan
4. Menurut Sutarjo Kartohadikusumo
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri merupakan pemerintahan terendah di bawah camat.
5. Menurut William Ogburn dan MF Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di dalam daerah terbatas.
S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000 are.
6. Menurut Paul H Landis
Desa adalah suatu wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai berikut :
- Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
- Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
- Cara berusaha (ekonomi) aalah agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim, keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
7. Menurut UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten
8. Menurut UU, Nomor 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah, langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri-sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Menurut UU no. 6 tahun 2014
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cukup jelas bukan? Dari pandangan dan para ahli tersebut di atas, ada yang menyoroti dari aspek geografi, hukum. Kira-kira bisakah Anda membuat pengertian sendiri? selain desa, kita juga pernah mendengar istilah kelurahan. Samakah arti dan penjelasannya dengan desa?
Istilah kelurahan tercantum dalam pasal 1 huruf B. UU No.5 Tahun 1979. yaitu
"Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintah terendah, langsung di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya".
Dari penjelasan di atas, cukup jelas memang perbedaan pengertian desa dengan kelurahan. Desa merupakan wilayah pedesaan (rural areas). Pegawai desa tidak memperoleh gajih setiap bulannya tetapi carik/bengkok (tanah yang hanya bisa diolah). Kepala desa dipilih langsung oleh masyarakat desa. Sedangkan kelurahan merupakan wilayah perkotaan (urban areas). Pegawai kelurahan memperoleh gaji dari pemerintah karena pada umumnya Pegawai Negeri sedangkan Kepala Kelurahan diangkat dan diberhentikan oleh Pemerintah yang ada di atasnya.
Yang akan kita pelajari di sini adalah desa yang ada wilayah pedesaan. Ada beberapa istilah di beberapa daerah di Indonesia yang maknanya sama dengan desa antara lain :
1. Jawa = Desa
2. Minangkabau = Nagara
3. Aceh = Gampong
4. Bali = Banjar
5. Kalimantan = Banjar
6. Sumatera Utara = Huta/Kuta
7. Sulawesi Utara = Wanus
8. Kalimantan Timur = Kampung
Selain berdasarkan definisinya, untuk memahami pola keruangan wilayah desa. Anda juga perlu mengetahui unsur-unsur desa. Menurut Bintaro, dalam bukunya Geografi Desa (halaman 15,17 tahun 1977), ada tiga unsur desa yang harus Anda fahami, yaitu :
a. Daerah, dalam arti tanah-tanah yang produktif dan yang tidak, beserta penggunaannya, termasuk juga unsur lokasi dan luas dan batas yang merupakan lingkungan geografi setempat.
b. Penduduk, unsur penduduk yang perlu diperhatikan dalam memahami suatu desa antara lain jumlah, penambahan, kepadatan, penyebaran, mata pencaharian, struktur penduduk menurut umur, sex ratio, tingkat kematian, pertumbuhan dan tingkat kelahiran.
c. Tata Kehidupan, dalam hal pola tata pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan warga desa. Jadi seluk beluk kehidupan masyarakat desa (Rural Society). Tata kehidupan yang baik akan memberikan jaminan ketentraman dan keserasian hidup bersama di desa. Corak kehidupan desa didasarkan pada ikatan kekeluargaan yang erat, masyarakatnya merupakan suatu "Gemeinsshaff" yang memiliki unsur gotong-royong yang kuat, tatap muka (face to face) yang kental. Mengapa demikian? Karena di desa ikatan kehidupan cukup erat sebagai akibat dari kebiasaan, kepercayaan dan tradisi yang sama istilah lainnya "consensius" (menurut Auguste Comte).
B. Pengertian Desa
Anda perlu tahu bahwa desa sebagai suatu kesatuan geografis tentu memiliki ciri khas bila dibandingkan dengan daerah di sekitarnya. Coba Anda perhatikan desa tempat tinggalmu!, ciri khas tersebut dapat berupa aspek fisik atau aspek sosial.
1. Ciri wilayah desa menurut geografis
Secara geografis, ciri-ciri wilayah pedesaan adalah :
a. Pemukiman penduduk cenderung tidak padat
b. Fasilitas transportasi yang cukup langka
c. Lahan digunakan sebagai persawahan pada umumnya.
2. Ciri wilayah desa menurut Dirjen Bangdes antara lain :
a. Perbadingan lahan dengan manusia (man land ratio) cukup besar artinya bahwa lahan di wilayah pedesaan masih relatif luas dibandingkan dengan jumlah penduduk yang menempatinya.
b. Lapangan kerja yang dominan adalah pertanian (agraris)
c. Hubungan antara warga akrab, dan
d. Sifat-sifat masyarakat masih memegang teguh tradisi yang berlaku.
Sekarang kita lihat ciri-ciri masyarakat desa itu apa saja. Apakah kalian tahun ciri-cirinya? syukur kalau kalian tahu dan bisa menjelaskannya, kalau belum mari kita pelajari sama-sama dari pakar sosiologi pedesaan di bawah ini :
Rouceck dan Warren memperincikan ciri-ciri masyarakat desa sebagai berikut :
- Kelompok primer (yang bermata pencaharian utama dikawasan tertentu) berperan besar.
- Komunikasi keluarga terjalin secara langsung, mendalam dan informal
- Kelompok (asosiasi) dibentuk atas dasar faktor geografis di kota berdasarkan ikatan kepentingan
- Hubungan bersifat mendalam, awet, kekeluargaan, tatap muka (face to face) dan langsung langgeng adanya.
- Keseragaman (homogenitas) merupakan ciri kehidupan sehari-hari dan menyebabkan mobilitas sosial cukup rendah (bersifat horizontal), misalnya anak seorang petani lagi, anak dukun jadi dukun, dan lain-lain.
- Keluarga lebih ditekankan fungsinya sebagai unit ekonomi keluarga nampak jelas dalam produksi pertanian.
Demikian tentang pengertian desa dan ciri-ciri desa, semoga bermanfaat untuk bahan belajar dan menambah pengetahuan tentang wilayah khususnya pedesaan. Terimakasih.