Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau dari mayat yang organ tubuhnya mempnyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi, sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan secara sehat.
Dalam perundang-undangan Indonesia membahas tentang transplantasi organ, di antaranya
a) PP No. 18/1981 tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi organ.
b) UU No 23/1992 tentang transplantasi sebagai sarana pengobatan.
c) Pasal 34 ayat 1 UU No 23/1992 tentang transplantasi yang hanya boleh dilakukan tenaga kesehatan
d) Pasal 11 ayat PP 18/1981 tentang dokter untuk transplantasi
e) Pasal 15 ayat 1 PP 18/1981 tentang persetujuan dari donor dan ahli waris
f) Pasal 16 PP/1981 tentang donor dilarang menerima umbalan material dalam bentuk apapun dan lain-lain.
sedangakan dalam hokum Islam yang berhubungan dengan masalah transplantasi yaitu
1. Untuk transplantasi organ ketika masih hidup
- Hukumya haram
- Hukumnya ja’is (boleh) tapi dengan syarat-syarat tertentu
2. Untuk transplantasi organ ketika dalam keadaaan koma
- Hukumnya haram
3. Untuk transplantasi organ ketika sudah meninggal
- Hkumnya haram
- Hukumnya boleh
Dasar hukum tentang perbedaan hokum, yaitu;
1. Pendapat yang menentang transplantasi
- Kesucian hidup / tubuh manusia
- Tubuh manusia adalah amanah
- Tubuh tidak boleh diperlakukan sebagai benda material semata
2. Pendapat yang memperbolehkan tentang transplantasi
- Kesejahteraan public
- Altruisme adalah adanya kewajiban yang amat kuat bagi muslim untuk membantu manusia lain khususnya sesame orang Islam,, pendonoran organ secara suka rela)