Haus Wawasan adalah blog tentang pendidikan, ilmu pengetahuan umum, serta wawasan - wawasan yang sangat bermanfaat.

Wednesday, September 6, 2017

Bentuk Sistem Pemerintahan Desa

Haus Wawasan -

Sistem Pemerintahan Desa - Di desa juga terdapat pemerintahan yang mengatur warga masyarakat setempat. Bagaimana pemerintahan di desa dan kecamatan? Kali ini kita akan mempelajari sistem pemerintahan daerah yang paling bawah yaitu pemerintah desa atau kelurahan dan pemerintahan kecamatan.

Bagaimana Sistem Pemerintahan Desa itu? 

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah tertentu. Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat tersebut harus berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sistem Pemerintahan Desa

1. Susunan Pemerintahan Desa


Sebuah desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih oleh penduduk warga setempat. Orang yang mencalonkan menjadi kepala desa harus memenuhi syarat-syarat yang tertentu. Kepala desa dapat memimpin sebuah desa selama 6 (enam) tahun. Setelah itu kepala desa dapat dipilih kembali namun hanya untuk 6 (enam) tahun berikutnya. Jadi, seorang kepala desa dapat memimpin desa paling lama 12 (dua belas) tahun atau dua kali masa jabatan.

Desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun tidak semua urusan pemerintahan menjadi kewenangan desa. Hanya urusan pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan desa. 

Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:

a. urusan pemerintahan desa yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa,
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya 
    kepada desa,
c. tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota;
d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan di serahkan kepada kepala 
    desa.


Pendapatan (gaji) kepala desa diperoleh dari tanah garapan atau biasa disebut dengan bengkok. Bengkok adalah tanah yang dimiliki oleh desa. Bengkok dapat dimanfaatkan oleh kepala desa selama ia masih menjabat. Bila sudah berhenti, bengkok harus dikembalikan kepada pemerintah desa. Kepala desa adalah pemimpin sebuah desa. 

Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab antara lain:

a. membina perekonomian desa,
b. membina kehidupan masyarakat desa,
c. mendamaikan perselisihan masyarakat di desa,
d. memimpin penyelenggaraan-penyelenggaraan pemerintah desa,
e. memelihara ketenteraman, ketertiban masyarakat desa,
f. menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan, dan
g. memberi pelayanan kepada masyarakat desa.

Dalam menjalankan tugasnya, kepala desa dibantu oleh perangkat desa seperti sekretaris desa. Sekretaris desa sering disebut dengan carik. Sekretaris desa biasanya diisi oleh orang yang berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). 

Tugas sekretaris desa yaitu di bidang administrasi desa, antara lain:

a. surat menyurat,
b. membuat laporan desa, dan
c. membawahi kepala urusan (kaur).

Kaur atau kepala urusan merupakan perangkat desa yang mengurusi urusan-urusan tertentu. 

Kepala urusan desa terdiri atas:

a. kepala urusan pemerintahan,
b. kepala urusan pembangunan,
c. kepala urusan kesejahteraan masyarakat, dan
d. kepala urusan keuangan.

Dalam menjalankan pemerintahan kepala desa juga dibantu oleh BPD (Badan Permusyawaratan Daerah). Anggota BPD terdiri atas ketua Rukun Warga (RW), pemangku adat, golongan profesi, dan tokoh atau pemuka agama serta masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah enam tahun dan dapat diangkat atau diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. 


Berikut ini fungsi BPD.

a. Menjaga kelestarian adat istiadat yang hidup dan berkembang di desa.
b. Merumuskan dan menetapkan peraturan desa bersama-sama pemerintah desa.
c. Mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, anggaran, dan pendapatan belanja desa, serta keputusan kepala desa.
d. Menampung aspirasi masyarakat.

Sistem Pemerintahan Desa

Selain perangkat desa seperti di atas, ada lembaga-lembaga sosial yang ada di masyarakat, antara lain: Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), dan lain-lain. Pada dasarnya kepala desa bertanggung jawab kepada rakyat desa. Tata cara pelaksanaan pertanggungjawabannya disampaikan kepada bupati atau walikota melalui camat. Kepala desa wajib memberikan keterangan laporan pertanggungjawaban itu kepada Badan Permusyawaratan Desa.

Ada sebuah lembaga pemerintahan yang setingkat dengan desa yaitu kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh lurah yang bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat. Kelurahan sudah lebih maju dari desa. Pada umumnya kelurahan terdapat di kota.

Lurah diangkat oleh bupati atas usul camat. Seorang lurah harus mempunyai kemampuan dalam menjalankan pemerintahan dan memahami sosial budaya masyarakat setempat. Perangkat kelurahan terdiri atas sekretaris kelurahan dan seksi-seksi serta jabatan fungsional. Dalam melaksanakan tugasnya, perangkat kelurahan bertanggung jawab kepada lurah.

Lurah termasuk pegawai negeri sipil, oleh karena itu lurah digaji oleh pemerintah. Tugas lurah sama dengan kepala desa, yaitu bertanggung jawab dalam bidang pembangunan desa, kemasyarakatan, dan sebagai penyelenggara pemerintahan ditingkat kelurahan.

Perbedaan antara pemerintahan desa dan pemerintahan kelurahan adalah sebagai berikut.

Sistem Pemerintahan Desa

2. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa


Struktur organisasi pemerintahan desa berbeda-beda. Antara desa yang satu dengan yang lain tidak sama karena masing-masing desa mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dan masyarakat setempat.


Struktur organisasi pemerintahan desa dapat digambarkan dalam bentuk bagan sebagai berikut.

Sistem Pemerintahan desa

demikian bentuk sistem pemerintahan di desa, semoga bermanfaat