Haus Wawasan adalah blog tentang pendidikan, ilmu pengetahuan umum, serta wawasan - wawasan yang sangat bermanfaat.

Saturday, November 4, 2017

Pengertian HAM, Macam-Macam HAM, Pelanggaran HAM, Lengkap!!

Haus Wawasan -Sejak lahir setiap manusia sudah memiliki hak asasi yang dijunjung tinggi dan diakui oleh semua orang. Hak asasi lebih penting apabila dibandingkan dengan hak seorang penguasa atau raja. Hak asasi berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan untuk seluruh manusia. Namun, pada masa sekarang ini banyak hak asasi yang dilanggar manusia untuk mempertahankan hak pribadinya.

Pengertian hak adalah suatu kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan. Pengertian asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga pengertian hak asasi manusia (HAM) adalah kepunyaan atau milik yang sifatnya pokok serta melekat pada setiap insan manusia sebagai anugerah yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.

Pengertian HAM

Pengertian HAM adalah hak-hak sudah dipunyai oleh seseorang sejak masih dalam kandungan. Hak asasi manusia (HAM) dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau "Declaration of Independence of USA" dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 31 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, dan pasal 30 ayat 1.

Di dalam teori perjanjian bernegara, terdapat yang namanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu yang bertujuan untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis serta tidak mengakui adanya Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Subjectionis dan Pactum Unionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis dan tidak mengakui Pactum Subjectionis.

Ketiga paham tersebut berpendapat demikian. Pada dasarnya teori perjanjian bernegara mengamanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa serta bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang di dalam konstitusi.

Pengertian HAM

Dalam kaitannya dengan hal-hal tersebut, hak asasi manusia adalah hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah manusia. HAM yang menjadi rujukan sekarang adalah seperangkat hak-hak yang dikembangkan oleh PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.

Selama masih menyangkut tentang masalah HAM pada masing-masing negara, tanpa terkecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, terlebih tentang pemenuhan hak asasi manusia tiap-tiap pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh sebab itu, pada tataran tertentu akan menjadi salah untuk menyamakan hak asasi manusia dengan hak-hak yang lainnya yang dimiliki oleh tiap-tiap warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.

Alasan di atas yang dapat menyebabkan hak asasi manusia (HAM) menjadi bagian integral dari tiap-tiap kajian disiplin ilmu hukum internasional. Bukan sesuatu hal yang kontroversial lagi jika suatu komunitas internasional memiliki rasa kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap isu-isu mengenai hak asasi manusia tingkat domestik.

Peran komunitas internasional yang sangat pokok sebagai sebuah perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri adalah mekanisme pertahanan serta perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan oleh oknum-oknum, sebagaimana yang sering dibuktikan pada sejarah umat manusia sendiri. Berikut contoh pelanggaran HAM :

Contoh Pelanggaran HAM

Contoh Pelanggaran HAM
  1. Manipulatif dalam membuat berbagai macam aturan pemilihan umum sesuai keinginan penguasa dan partai otoriter tanpa diikuti oleh rakyat dan juga oposisi.
  2. Penyiksaan adalah perbuatan yang mengakibatkan timbulnya rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
  3. Petugas keamanan atau penegak hukum melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
  4. Diskriminasi adalah suatu tindak pembatasan, pengucilan, dan pelecehan yang dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia suku, agama ras, dan etnis.
  5. Menghambat serta membatasi dalam berpendapat, berkumpul, dan kebebasan pers bagi hak rakyat dan oposisi.
  6. Penindasan dan merampas hak-hak rakyat serta oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
  7. Hukum diperlakukan dengan tidak adil dan tidak manusiawi.


Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
  1. UU No. 39 Tahun 1999
  2. HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat setiap keberadaan manusia yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak adalah anugerah-Nya yang harus untuk dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan dan perlindungan harkat martabat manusia.
  3. John Locke
  4. Menurut John Locke, pengertian HAM adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat kodrati. Artinya hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya serta tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga bersifat suci.
  5. David Beetham dan Kevin Boyle
  6. Hak asasi manusia dan kebebasan fundamental merupakan suatu hak-hak individual serta berasal dari berbagai macam kebutuhan dan kapasitas-kapasitas manusia.
  7. Haar Tilar
  8. HAM merupakan hak yang melekat pada diri tiap insan manusia, apabila tiap insan tersebut tidak mempunyai hak-hak itu maka tidak bisa hidup seperti manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
  9. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
  10. Hak asasi manusia adalah hak yang sifatnya mendasar. Hak yang sudah dimiliki oleh setiap manusia dengan berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan sehingga HAM sifatnya adalah suci.
  11. Mahfudz M.D.
  12. Pengertian HAM merupakan hak yang melekat pada martabat setiap manusia dan juga hak tersebut sudah dibawa sejak lahir ke dunia serta pada hakikatnya hak tersebut mempunyai sifat kodrati.
  13. Muladi
  14. Pengertian hak asasi manusia adalah segala hak mendasar atau hak mendasar yang sudah melekat pada diri setiap manusia dalam kehidupannya.
  15. Peter R. Baehr
  16. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang sifatnya mutlak dan harus dimiliki oleh setiap manusia di dunia yang bertujuan untuk perkembangan dirinya.
  17. Karel Vasak
  18. Hak asasi manusia merupakan 3 generasi yang didapat dari adanya revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi tersebut karena yang dimaksud untuk merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak menjadi sebuah prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.
  19. Miriam Budiarjo
  20. Hak asasi manusia adalah hak yang harus dimiliki oleh setiap orang yang dibawa sejak ia lahir ke dunia dan hak tersebut sifatnya universal, hal ini karena hak dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, agama, kelamin, suku, budaya, dan lain sebagainya.
  21. C. de Rover
  22. Pengertian HAM adalah hak hukum yang harus dimiliki oleh setiap orang sebagai seorang manusia. Hak tersebut mempunyai sifat universal dan dimiliki setiap orang. Hak asasi manusia seringkali dilanggar, namun hak tersebut tidak akan pernah untuk dihapuskan. Hak asasi adalah hak hukum, hal ini mengandung arti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia sendiri dilindungi oleh adanya konstitusi dan hukum nasional negara-negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dibawa oleh tiap-tiap manusia sejak lahir yang merupakan sebuah anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia haruslah dijunjung tinggi, dilindungi, dan dihormati. Hak asasi manusia memiliki sifat universal dan abadi.
  23. Austin-Ranney
  24. Pengertian HAM adalah suatu ruang kebebasan yang diberikan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas di dalam konstitusi serta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
  25. A.J.M. Milne
  26. Pengertian HAM adalah hak yang sudah dimiliki oleh semua manusia di dunia, di segala masa, serta di segala tempat karena keutamaan keberadaannya adalah sebagai seorang manusia.
  27. Franz Magnis Suseno
  28. Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki setiap manusia dan bukan karena diberikan oleh masyarakat itu sendiri. Bukan karena adanya hukum positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia mempunyai HAM karena ia adalah manusia.
  29. Oemar Seno Adji
  30. Pengertian hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai sifat tidak boleh untuk dilanggar oleh siapapun.
  31. G.J Wolhos
  32. Pengertian HAM adalah hak-hak yang sudah mengakar dan melekat dalam diri setiap manusia dan tidak boleh dihilangkan, hal ini karena menghilangkan hak asasi manusia orang lain sama saja dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.
  33. Leah Kevin
  34. Konsepsi tentang HAM mempunyai dua makna dasar. Yang pertama adalah hak-hak hakiki dan tidak dapat dipisahkan menjadi hak seseorang hanya karena dia adalah manusia. Hak tersebut adalah hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia. Makna yang kedua dari HAM yaitu merupakan hak-hak hukum, baik secara nasional maupun internasional.
  35. Komnas HAM
  36. HAM merupakan Hak asasi manusia yang mencakup berbagai bidang-bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, kebudayaan, politik, sosial, ataupun ekonomi. Berbagai bidang tersebut tidak dapat untuk dipisahkan antara satu dengan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak memiliki jika rakyat masih bergelut dengan penderitaan dan kemiskinan. Akan tetapi, pada lain pihak persoalan tentang keamanan, kemiskinan, dan alasan lainnya tidak dapat digunakan guna melakukan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan politik serta sosial masyarakat. HAM tidak mendukung individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok, atau golongan, di tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi manusia adalah suatu tanda solidaritas yang sifatnya nyata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.


Ciri Khusus Hak Asasi Manusia

Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia (HAM) mempunyai ciri-ciri khusus apabila dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri-ciri khusus hak asasi manusia :
  1. Tidak dapat dicabut, hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak mendapatkan semua hak, baik itu hak sipil, ekonomi, sosial, politik, maupun budaya.
  3. Hakiki, HAM adalah hak asasi semua manusia yang sudah ada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang suku, jenis kelamin, status, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.


Macam-Macam HAM

Macam-Macam HAM
Terdapat bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, HAM digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
  1. Hak Asasi Pribadi
  2. Hak asasi pribadi merupakan hak yang masih berhubungan erat dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak asasi pribadi antara lain :
    • Hak kebebasan untuk bepergian, bergerak, dan berpindah-pindah tempat.
    • Hak kebebasan untuk menyatakan atau mengeluarkan pendapat.
    • Hak kebebasan untuk memilih dan aktif dalam berorganisasi.
    • Hak kebebasan dalam memeluk, memilih, dan menjalankan agama yang diyakininya.
  3. Hak Asasi Politik
  4. Hak asasi politik merupakan hak yang berhubungan erat dengan kehidupan politik. Contoh hak asasi politik antara lain :
    • Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
    • Hak untuk ikut serta dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan.
    • Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik yang lainnya.
    • Hak dalam membuat dan mengajukan sebuah usulan petisi.
  5. Hak Asasi Hukum
  6. Hak asasi hukum merupakan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, adalah hak yang berhubungan erat dengan kehidupan-kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak asasi hukum antara lain :
    • Hak mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    • Hak menjadi seorang pegawai negeri sipil (PNS).
    • Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  7. Hak Asasi Ekonomi
  8. Hak asasi ekonomi adalah hak yang berhubungan erat dengan kegiatan-kegiatan perekonomian. Contoh hak asasi ekonomi antara lain :
    • Hak dalam melakukan berbagai macam kegiatan jual beli.
    • Hak dalam mengadakan sebuah perjanjian kontrak.
    • Hak dalam menyelenggarakan kegiatan utang piutang atau sewa-menyewa.
    • Hak untuk memiliki sesuatu.
    • Hak mendapatkan dan memiliki pekerjaan layak.
  9. Hak Asasi Peradilan
  10. Hak asasi peradilan adalah hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak asasi peradilan antara lain :
    • Hak mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan.
    • Hak persamaan dalam perlakuan penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan di muka hukum.
  11. Hak Asasi Sosial Budaya
  12. Hak asasi sosial budaya adalah hak yang berhubungan erat dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya antara lain :
    • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
    • Hak mendapatkan pengajaran.
    • Hak untuk mengembangkan budaya sesuai dengan bakat dan minat.
Pengertian HAM merupakan hak dasar yang dimiliki oleh semua manusia. Sejak lahir, setiap manusia atau individu sudah memilikinya yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Tentunya dalam kalangan masyarakat, kita seharusnya dapat menghormati hak-hak orang lain. Namun, pada kenyataannya masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan masalah hak asasi manusia.

Apabila dilihat pada masa lampau juga sudah banyak terdapat peristiwa-peristiwa yang menyalahi hak asasi manusia, seperti penjajahan yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.

Selain itu juga masih banyak berbagai contoh lainnya yang sudah banyak terjadi setelah Indonesia merdeka. Terdapat diantaranya bahkan sampai menimbulkan banyak korban jiwa. Berikut beberapa contoh tentang penyelewengan hak asasi manusia yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin sampai saat ini banyak yang masih tanda tanya.

Pelanggaran HAM di Indonesia

  1. Kasus tragedi 1965-1966
  2. Kasus tragedi 1965-1966
    Beberapa jenderal telah dibunuh dalam peristiwa yang dikenal dengan 30 September 1965. Pemerintahan pada masa orde baru menuduh Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai dalang penyebab masalahnya. Kemudian pemerintah pada masa itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melakukan razia-razia terhadap para simpatisan partai tersebut.

    Razia tersebut sekarang dikenal dengan operasi pembersihan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM memperkirakan bahwa terdapat setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh. Ribuan warga yang lainnya diasingkan dan jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ sampai bertahun-tahun lamanya.

    Dalam peristiwa yang terjadi tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan panglima-panglima militer di daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kejadian yang terjadi.

    Hingga saat ini, kasus tragedi 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya sangat lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan agung mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan bahwa data-data yang di dapat kurang lengkap.
  3. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
  4. Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985
    Penembakan misterius (Petrus) alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang dilakukan mantan Presiden Soeharto dengan dalih guna mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi saat itu.

    Operasi tersebut meliputi operasi-operasi penangkapan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap orang yang dianggap mengganggu keamanan masyarakat dan ketentraman, khususnya Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tidak pernah tertangkap, tidak jelas, dan tidak pernah diadili.

    Hasil dari adanya operasi clurit adalah sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, sebanyak 367 orang tewas karena luka tembakan. Kemudian tahun 1984, terdapat sekitar 107 orang tewas serta dian­­taranya 15 orang tewas akibat ditembak. Setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 dian­taranya tewas akibat ditembak.

    Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan juga lehernya te­ri­kat. Sebagian besar korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di depan rumah, buang ke sungai, pinggir jalan, la­ut, dan hutan
  5. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
  6. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998
    Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang di hampir seluruh tanah air. Puncaknya ada di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan adanya kondisi krisis finansial Asia yang semakin memburuk. Dipicu oleh tewasnya empat anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena tembakan pada saat demonstrasi 12 Mei tahun 1998.

    Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus tersebut dapat untuk ditindak lanjuti jika ada rekomendasi DPR ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi tersebut, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas penyelidikan kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditindak lanjuti karena DPR sudah memutuskannya bahwa tidak terdapat pelanggaran hak asasi manusia berat di dalamnya.

    Kejaksaan Agung juga beranggapan bahwa kasus penembakan Trisakti tersebut sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu untuk diadili yang kedua kalinya.
  7. Kasus terbunuhnya aktivis HAM bernama Munir Said Thalib
  8. Kasus terbunuhnya aktivis HAM bernama Munir Said Thalib
    Aktivis HAM bernama Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004. Pada saat itu, Munir Said Thalib berumur 38 tahun. Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM yang paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.

    Saat menjabat Dewan Kontras, namanya mencuat sebagai pejuang untuk orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Pada saat itu, Munir Said Thalib membela aktivis-aktivis yang merupakan korban penculikan Tim Mawar dari Kopasus Tentara Nasional Indonesia. Saat era Soeharto jatuh tidak menjadi presiden lagi, penculikan itu menjadi sebuah alasan dalam pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya anggota-anggota tim Mawar.

    Namun, hinggat saat ini, kasus tersebut hanya mengadili pilot dari maskapai Garuda bernama Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan vonis penjara selama 14 tahun karena terbukti menjadi salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju ke Amsterdam. Namun, hingga saat ini juga sudah banyak pihak yang meragukan bahwa Polly bukanlah otak pembunuhan tersebut.
  9. Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
  10. Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003
    Tragedi Wamena berdarah yang terjadi tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa tidak dikenal membobol gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskan dua anggota Kodim, yaitu Prajurit Ruben Kana dan Lettu TNI AD Napitupulu yang merupakan penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah amunisi dan senjata. Pada saat pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata, aparat TNI-Polri diduga melakukan penyiksaan, penyisiran, pengkapan, dan perampasan secara paksa sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk dilakukan secara paksa.

    Terdapat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan dan 15 orang menjadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan adanya pemaksaan penandatanganan surat pernyataan serta perusakan fasilitas-fasilitas umum. Proses hukum kasus ini masih buntu. Terjadi tarik ulur antara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka terus dapat menikmati hidupnya tanpa tersentuh hukum sekalipun, mendapatkan kehormatan sebagai pahlawan, serta mendapatkan kenaikan pangkat dan promosi jabatan.


Dalam perwujudannya, hak asasi manusia (HAM) tidak mampu dilaksanakan secara mutlak, sebab melanggar hak asasi orang lain. Untuk memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain adalah tindakan yang sangat tidak terpuji. Kita harus menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, oleh sebab itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting. Itulah pengertian HAM, macam-macam HAM, dan contoh pelanggaran HAM.