Salam dunia pendidikan. Silahkan dilihat semoga bermanfaat.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang isinya bahwa sekolah lima hari hanya bersifat opsi.
Ini disampaikan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta (6/9).
Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama lima hari atau enam hari dalam sepekan. Jika menetapkan sekolah 5 hari, ada kriteria harus mempertimbangkan beberapa aspek.
Diantara yang menjadi pertimbangan yaitu kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
BACA SELENGKAPNYA...
sumber : sekolahdasar.net
Terimakasih sudah berkunjung di bloog admin semoga semua yang kami sediakan dibloog ini dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua sekian dan wassalam wr wb.