Tahun baru 2017, juga diikuti oleh kenaikan upah bagi setiap pekerja. Kebijakan ini sesuai dengan amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam seminggu terakhir, semua daerah provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Presiden telah menetapkan kenaikan UMP 2917 sebesar 8,25 persen dari tahun sebelumnya.
Sebanyak 34 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2017. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pengumuman UMP seharusnya berlangsung serentak di seluruh provinsi pada 1 November.
Cek kedua beserta nama nama guru honorer :
Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-245/BPS/1000/10/2016 per 11 Oktober 2016, di mana inflasi nasional sebesar 3,07 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,18 persen. Adapun formulasi perhitungan kenaikan UMP, yaitu besaran UMP tahun berjalan dikalikan dengan inflasi nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
JABATAN FUNGSIONAL
Ini artinya kenaikan UMP pada 2017 pada masing-masing provinsi yaitu besaran UMP 2016 dikalikan dengan penjumlahan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu 3,07 persen+5,18 persen yaitu 8,25 persen.
Sumber : http://www.liputanguru.tk/