Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifudiin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur. Dalam lampiran surat keputusan bersama itu disebutkan bahwa libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama 6 hari.
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2017 lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata hanya 19 hari.
Yang menarik adalah cuti bersama Idul Fitri 2017 ditetapkan menjadi 4 hari, yakni 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Padahal, biasanya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri hanya dua hari.
Dengan ditambahnya cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2017, praktis para PNS dan pegawai pemerintahan yang mudik bisa menikmati liburan selama satu minggu di kampung halaman.
Selain menikmati libur Idul Fitri 2017 selama dua hari, yakni 25 dan 26 Juni, mereka juga memanfaatkan cuti bersama selama 4 hari, mulai 27, 28, 29, hingga 30 Juni 2017.
Berikut ini jadwal libur nasional dan cuti bersama 2017 yang ditetapkan melalui SKB tiga menteri:
Sumber: pojoksatu.id