Haus Wawasan adalah blog tentang pendidikan, ilmu pengetahuan umum, serta wawasan - wawasan yang sangat bermanfaat.

Wednesday, April 5, 2017

Buku Pedoman Sertifikasi Guru, Edaran & Jadwal Lengkap Tahun 2017 Terbaru

Haus Wawasan -

Salam dunia pendidikan. Kali ini kami akan membagikan sebuah Buku Pedoman Sertifikasi Guru, Edaran & Jadwal Lengkap Tahun 2017 untuk anda, yang mungkin bisa membantu anda untuk memudahkan pekerjaan, dan semoga bermanfaat.

Buku Pedoman Sertifikasi Guru, Edaran & Jadwal Lengkap Tahun 2017 - Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Sertifikasi guru pada Tahun 2017 merupakan tahun ke 11 pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007. Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru terus dilakukan dari tahun ke tahun untuk mendapatkan hasil yang lebih baik, maka dari itu diperlukannya sebuah pedoman yang lengkap agar dalam tahapan tahap mengeni sertifikasi bisa berjalan dengan lancar, jika bapak/ibu guru berkenan mengunduh file dokumen pedoman sertifikasi terbaru tahu 2017 ini lengkap kami sudah sediakan dalam bentuk dokumen.docx :
Silahkan download buku pedoman lengkap diatas insya allah berguna dan dibaca mudah mudahan bermanfaat bagi bapak/ibu guru semua.

Persyaratan Peserta Segur 2017
  1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan
  4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap.
  5. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM
  6. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut
  7. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir)
  8. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun
  9. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015
  10. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Untuk Info Terkait Sertifikasi 2017 bisa rekan rekan akses pada link dibawah ini :
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai sertifikasi guru tahun 2017 ini mudah mudahan bapak/ibu guru semua diberi kelancaran dalam sertifikasi pada tahun ini, terimakasih.

Terimakasih sudah berkunjung di bloog admin semoga semua yang kami sediakan dibloog ini dapat berguna dan bermanfaat untuk kita semua sekian dan wassalam wr wb.