KABAR GEMBIRA PERMENDIKBUD NO 8 TAHUN 2017 GURU HONORER WAJIB MENDAPAT SK DARI PEMERINTAH DAERAH BUPATI / WALI KOTA / GUBERNUR DOWLOAD SESUAI DAERAH DISINI - Selamat kepada para honorer di Sekolah Negeri yang belum memiliki SK Pemerintah Daerah (Bupati / Wali Kota / Gubernur) karena dengan adanya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017, Bapak/Ibu Guru honorer besar kemungkinan akan mendapat SK dari Pemerintah Daerah jika memang keberadaan Bapak/Ibu guru dibutuhan oleh sekolah dan Pemerintah Daerah. Dengan adanya SK Pemerintah Daerah SK Bupati/Wali Kota atau Gubernur maka bagi guru yang belum memiliki NUPTK akan berkesempatan mengajukan NUPTK, dan bagi guru yang sudah memiliki NUPTK dan belum bersertifikat pendidik akan mendapat kesempatan mengikuti sertifikasi.
Penjelasan terkait Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK dari Pemerintah Daerah terdapat dalam Uraian pada Komponen Pembayaran Guru, mari kita simak uraian Permendikbud No 8 tahun 2017 tentang Juknis BOS pada komponen pembayaran honor.