Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 - Terhitung sejak tanggal 1 Maret 2017, Kemendikbud mencabut Peraturan Menteri (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Pencabutan tersebut seiring dengan diberlakunnya Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan bagi PNS Tahun 2017.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia PERMENDIKBUD Nomor 12 Tahun 2017 dinyatakan bahwa, Petunjuk teknis penyaluran (Juknis) Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus, dan juga Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam memberikan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD.
Permendikbud No 12 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) TPG Guru dan Tunjangan Khusus Tahun 2017 terdiri atas tiga lampiran, yakni:
- Download Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017
- Tunjangan Khusus Tahun 2017
Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai Kriteria dan Persyaratan Penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Bagi Guru PNSD Sesuai Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 mudah mudahan berguna dan bermanfaat silahkan dibagikan, terimakasih.
Regards Pendidikan.