Haus Wawasan adalah blog tentang pendidikan, ilmu pengetahuan umum, serta wawasan - wawasan yang sangat bermanfaat.

Saturday, April 29, 2017

PENGERTIAN KORUPSI DAN AKIBAT DARI PERILAKU KORUPSI

Haus Wawasan -

Korupsi
Visiuniversal---Wargabelajar dan siswa sekalian, hampir setiap orang dapat menyebutkan istilah korupsi dan memberikan batasan tentang korupsi menurut pengetahuannya masing-msing. Sebagian besar orang berpendapat bahwa korupsi itu menyelewengkan uang negara atau milik pihak lain untuk digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan digunakan untuk keuntungan diri sendiri. Menurut katanya; pengertian Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Untuk lebih jelasnya tentang pengertian korupsi ini kita dapat melihat hal tersebut pada pengertian korupsi menurut pengertian yang ada di dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjelaskan di dalam pasal-pasalnya sebagai berikut:
  1. penyelenggara negara adalah pejabat negara yang melaksanakan fungsi eksektuf, legislatif dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. penyelenggara negara yang bersih adalah penyelenggara negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme serta perbuatan tercela lainnya;
  3. asas umum pemerintahan negara yang baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatuhan dan norma hukum, untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
  4. korupsi adalah tindak pidana yang dilakukan orang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain suatu korporasi dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Definisi korupsi yang dipahami umum adalah merugikan negara atau institusi baik secara langsung atau tidak langsung sekaligus memperkaya diri sendiri.
Korupsi pada dasarnya sangat membahayakan kehidupan suatu bangsa karena dengan adanya korupsi yang membawa dampak negati bagi negara dan masyarakat di berbagai bidang kehidupan. Mengapa demikian? Apakah yang dimaksud membawa dampak negatif itu? Adapaun akibat-akibat yang terjadi bila para pemimpin negara banyak melakukan korupsi dapat digambarkan sebagai berikut :
  1. menghabiskan atau memakan harta kekayaan negara hanya untuk kepentingan pribadi pemimpin
  2. menjadikan negara miskin
  3. menjadikan negara memiliki banyak hutang luar negeri untuk menutupi kekurangan anggaran
  4. hanya akan memperkaya sekelompok orang yang dekat dengan pimpinan tersebut
  5. menimbulkan ketidakadilan dalam hal pendapatan dan kekayaan.
  6. menimbulkan ketidakpercayaan rakyat terhadap pemimpin negara
  7. menciptakan rasa frustasi, kekesalan, kemarahan dan dendam pada kalangan rakyat yang tidak memperoleh pendapatan yang adil
  8. menciptakan aksi penentangan, permusuhan, kerusuhan dan tindak perusakan terhadap fasilitas negara.
Pejabat negara yang melakukan korupsi dapat diberhentikan, juga dihukum oleh pengadilan negara, banyak yang terjadi penjabat negara dijatuhi hukuman berat karena terbukti terlibat korupsi.

Demikian tentang pengertian korupsi dan akibatnya jika terjadi perilaku korupsi tersebut. Semoga bermanfaat. terimakasih.

Selanjutnya untuk menambah pengetahuan kita tentang korupsi di Indonesia silakan warga dan siswa belajar untuk membaca tentang pemberatasan korupsi ini di berbagai media dan literatur yang ada.