Pembayaran tunjangan profesi guru akan menggunakan besaran gaji pokok berbasis data pokok pendidikan (Dapodik). Rencana ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar (13/10) oleh narasumber pusat Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemedikbud).
"Direncanakan mulai tahun 2017 ini, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik,"
Cek Disini :
- Cek Tunjangan Besaran Operator Sekolah 2016
- Cek Tunjangan Besaran Guru PNS 2016
- Cek Tunjangan Besaran Guru Honorer 2016
Demikian yang dapat admin bagikan seputar informasi daftar tunjangan Gaji OPS Guru PNS dan Guru Honorer Terbaru semoga bermanfaat, silahkan bagikan.
Regards Pendidikan.