Haus Wawasan -Tata Cara Memandikan dan Mengkafani Jenazah, Setiap orang muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani dan dishalatkan terlebih dahulu sebelum dikuburkan terkecuali bagi orang-orang yang mati syahid. Hukum memandikan jenazah orang muslim menurut jumhur ulama adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh mukallaf di tempat itu, tetapi jika telah dilakukan oleh sebagian orang maka gugurlah kewajiban seluruh mukallaf.
Tata Cara Memandikan dan Mengkafani Jenazah |
A. TATA CARA MEMANDIKAN JENAZAH
1. Alat yang digunakan Untuk memandikan Jenazah
Alat-alat yang dipergunakan untuk memandikan jenazah adalah sebagai berikut:
– Kapas
– Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
– Sebuah spon penggosok
– Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
– Shampo
– Sidrin (daun bidara)
– Kapur barus
– Masker penutup hidung bagi petugas
– Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
– Air
– Pengusir bau busuk dan Minyak wangi
>Daun Sidr (Bidara)
– Kapas
– Dua buah sarung tangan untuk petugas yang memandikan
– Sebuah spon penggosok
– Alat penggerus untuk menggerus dan menghaluskan kapur barus – Spon-spon plastik
– Shampo
– Sidrin (daun bidara)
– Kapur barus
– Masker penutup hidung bagi petugas
– Gunting untuk memotong pakaian jenazah sebelum dimandikan
– Air
– Pengusir bau busuk dan Minyak wangi
>Daun Sidr (Bidara)
2. Menutup aurat si mayit
Dianjurkan menutup aurat si mayit ketika memandikannya. Dan melepas pakaiannya, serta menutupinya dari pandangan orang banyak. Sebab si mayit barangkali berada dalam kondisi yang tidak layak untuk dilihat. Sebaiknya papan pemandian sedikit miring ke arah kedua kakinya agar air dan apa-apa yang keluar dari jasadnya mudah mengalir darinya.3. Tata cara memandikan jenazah
Seorang petugas memulai dengan melunakkan persendian jenazah tersebut. Apabila kuku-kuku jenazah itu panjang, maka dipotongi. Demikian pula bulu ketiaknya. Adapun bulu kelamin, maka jangan mendekatinya, karena itu merupakan aurat besar. Kemudian petugas mengangkat kepala jenazah hingga hampir mendekati posisi duduk. Lalu mengurut perutnya dengan perlahan untuk mengeluarkan kotoran yang masih dalam perutnya. Hendaklah memperbanyak siraman air untuk membersihkan kotoran-kotoran yang keluar.Petugas yang memandikan jenazah hendaklah mengenakan lipatan kain pada tangannya atau sarung tangan untuk membersihkan jasad si mayit (membersihkan qubul dan dubur si mayit) tanpa harus melihat atau menyentuh langsung auratnya, jika si mayit berusia tujuh tahun ke atas.
4. Mewudhukan jenazah
Selanjutnya petugas berniat (dalam hati) untuk memandikan jenazah serta membaca basmalah. Lalu petugas me-wudhu-i jenazah tersebut sebagaimana wudhu untuk shalat. Namun tidak perlu memasukkan air ke dalam hidung dan mulut si mayit, tapi cukup dengan memasukkan jari yang telah dibungkus dengan kain yang dibasahi di antara bibir si mayit lalu menggosok giginya dan kedua lubang hidungnya sampai bersih.Selanjutnya, dianjurkan agar mencuci rambut dan jenggotnya dengan busa perasan daun bidara atau dengan busa sabun. Dan sisa perasan daun bidara tersebut digunakan untuk membasuh sekujur jasad si mayit.
5. Membasuh tubuh jenazah
Setelah itu membasuh anggota badan sebelah kanan si mayit. Dimulai dari sisi kanan tengkuknya, kemudian tangan kanannya dan bahu kanannya, kemudian belahan dadanya yang sebelah kanan, kemudian sisi tubuhnya yang sebelah kanan, kemudian paha, betis dan telapak kaki yang sebelah kanan.Selanjutnya petugas membalik sisi tubuhnya hingga miring ke sebelah kiri, kemudian membasuh belahan punggungnya yang sebelah kanan. Kemudian dengan cara yang sama petugas membasuh anggota tubuh jenazah yang sebelah kiri, lalu membalikkannya hingga miring ke sebelah kanan dan membasuh belahan punggung yang sebelah kiri. Dan setiap kali membasuh bagian perut si mayit keluar kotoran darinya, hendaklah dibersihkan.
Banyaknya memandikan: Apabila sudah bersih, maka yang wajib adalah memandikannya satu kali dan mustahab (disukai/sunnah) tiga kali. Adapun jika belum bisa bersih, maka ditambah lagi memandikannya sampai bersih atau sampai tujuh kali (atau lebih jika memang dibutuhkan). Dan disukai untuk menambahkan kapur barus pada pemandian yang terakhir, karena bisa mewangikan jenazah dan menyejukkannya. Oleh karena itulah ditambahkannya kapur barus ini pada pemandian yang terakhir agar baunya tidak hilang.
Dianjurkan agar air yang dipakai untuk memandikan si mayit adalah air yang sejuk, kecuali jika petugas yang memandikan membutuhkan air panas untuk menghilangkan kotoran-kotoran yang masih melekat pada jasad si mayit. Dibolehkan juga menggunakan sabun untuk menghilangkan kotoran. Namun jangan mengerik atau menggosok tubuh si mayit dengan keras. Dibolehkan juga membersihkan gigi si mayit dengan siwak atau sikat gigi. Dianjurkan juga menyisir rambut si mayit, sebab rambutnya akan gugur dan berjatuhan.
Setelah selesai dari memandikan jenazah ini, petugas mengelapnya (menghandukinya) dengan kain atau yang semisalnya. Kemudian memotong kumisnya dan kuku-kukunya jika panjang, serta mencabuti bulu ketiaknya (apabila semua itu belum dilakukan sebelum memandikannya) dan diletakkan semua yang dipotong itu bersamanya di dalam kain kafan. Kemudian apabila jenazah tersebut adalah wanita, maka rambut kepalanya dipilin (dipintal) menjadi tiga pilinan lalu diletakkan di belakang (punggungnya).
Perlu diperhatikan dalam Memandikan Jenazah
– Apabila masih keluar kotoran (seperti: tinja, air seni atau darah) setelah dibasuh sebanyak tujuh kali, hendaklah menutup kemaluannya (tempat keluar kotoran itu) dengan kapas, kemudian mencuci kembali anggota yang terkena najis itu, lalu si mayit diwudhukan kembali. Sedangkan jika setelah dikafani masih keluar juga, tidaklah perlu diulangi memandikannya, sebab hal itu akan sangat merepotkan.– Apabila si mayit meninggal dunia dalam keadaan mengenakan kain ihram dalam rangka menunaikan haji atau umrah, maka hendaklah dimandikan dengan air ditambah perasaan daun bidara seperti yang telah dijelaskan di atas. Namun tidak perlu dibubuhi wewangian dan tidak perlu ditutup kepalanya (bagi jenazah pria). Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wassalam mengenai seseorang yang wafat dalam keadaan berihram pada saat menunaikan haji.
– Orang yang mati syahid di medan perang tidak perlu dimandikan, namun hendaklah dimakamkan bersama pakaian yang melekat di tubuh mereka. Demikian pula mereka tidak perlu dishalatkan.
– Janin yang gugur, bila telah mencapai usia 4 bulan dalam kandungan, jenazahnya hendaklah dimandikan, dishalatkan dan diberi nama baginya. Adapun sebelum itu ia hanyalah sekerat daging yang boleh dikuburkan di mana saja tanpa harus dimandikan dan dishalatkan.
– Apabila terdapat halangan untuk memamdikan jenazah, misalnya tidak ada air atau kondisi jenazah yang sudah tercabik-cabik atau gosong, maka cukuplah ditayamumkan saja. Yaitu salah seorang di antara hadirin menepuk tanah dengan kedua tangannya lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua punggung telapak tangan si mayit.
– Hendaklah petugas yang memandikan jenazah menutup apa saja yang tidak baik untuk disaksikan pada jasad si mayit, misalnya kegelapan yang tampak pada wajah si mayit, atau cacat yang terdapat pada tubuh si mayit dll.
B. TATA CARA MENGKAFANI JENAZAH
1. Kafan-kafan mesti sudah disiapkan setelah selesai memandikan jenazah dan menghandukinya
Mengkafani jenazah hukumnya wajib dan hendaklah kain kafan tersebut dibeli dari harta si mayit. Hendaklah didahulukan membeli kain kafannya dari melunaskan hutangnya, menunaikan wasiatnya dan membagi harta warisannya. Jika si mayit tidak memiliki harta, maka keluarganya boleh menanggungnya.2. Mengkafani jenazah
Dibentangkan tiga lembar kain kafan, sebagiannya di atas sebagian yang lain. Kemudian didatangkan jenazah yang sudah dimandikan lalu diletakkan di atas lembaran-lembaran kain kafan itu dengan posisi telentang. Kemudian didatangkan hanuth yaitu minyak wangi (parfum) dan kapas. Lalu kapas tersebut dibubuhi parfum dan diletakkan di antara kedua pantat jenazah, serta dikencangkan dengan secarik kain di atasnya (seperti melilit popok bayi).Kemudian sisa kapas yang lain yang sudah diberi parfum diletakkan di atas kedua matanya, kedua lubang hidungnya, mulutnya, kedua telinganya dan di atas tempat-tempat sujudnya, yaitu dahinya, hidungnya, kedua telapak tangannya, kedua lututnya, ujung-ujung jari kedua telapak kakinya, dan juga pada kedua lipatan ketiaknya, kedua lipatan lututnya, serta pusarnya. Dan diberi parfum pula antara kafan-kafan tersebut, juga kepala jenazah.
Selanjutnya lembaran pertama kain kafan dilipat dari sebelah kanan dahulu, baru kemudian yang sebelah kiri sambil mengambil handuk/kain penutup auratnya. Menyusul kemudian lembaran kedua dan ketiga, seperti halnya lembaran pertama. Kemudian menambatkan tali-tali pengikatnya yang berjumlah tujuh utas tali. Lalu gulunglah lebihan kain kafan pada ujung kepala dan kakinya agar tidak lepas ikatannya dan dilipat ke atas wajahnya dan ke atas kakinya (ke arah atas). Hendaklah ikatan tali tersebut dibuka saat dimakamkan. Dibolehkan mengikat kain kafan tersebut dengan enam utas tali atau kurang dari itu, sebab maksud pengikatan itu sendiri agar kain kafan tersebut tidak mudah lepas (terbuka).
Memandikan dan Mengkafani Jenazah Korban Mutilasi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,
«لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ الْهَرْجُ» قَالُوا: وَمَا الْهَرْجُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْقَتْلُ الْقَتْلُ»
“Kiamat tidak akan terjadi, sampai banyak terjadi al-haraj.” Para sahabat bertanya, ‘Apa itu al-haraj wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, “Pembunuhan dan pembantaian.” (HR. Muslim 157).
Hadis ini memberikan gambaran kepada kita, perjalanan kepribadian manusia ketika semakin jauh dari masa kenabian. Kecenderungan untuk menjauh dari aturan syariah, membuat mereka semakin bengis dan kejam. Tidak hanya puas dengan membunuh, penganiayaan harus berlanjut pada mutilasi. Mari kita perbanyak berdoa memohon kepada Allah, agar diselamatkan dari ujian kehidupan.
Selanjutnya, terkait cara memandikan dan mengkafani korban mutilasi, berikut kami kesimpulan keterangan ulama hanafi,
«لَا تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ الْهَرْجُ» قَالُوا: وَمَا الْهَرْجُ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «الْقَتْلُ الْقَتْلُ»
“Kiamat tidak akan terjadi, sampai banyak terjadi al-haraj.” Para sahabat bertanya, ‘Apa itu al-haraj wahai Rasulullah?’ beliau menjawab, “Pembunuhan dan pembantaian.” (HR. Muslim 157).
Hadis ini memberikan gambaran kepada kita, perjalanan kepribadian manusia ketika semakin jauh dari masa kenabian. Kecenderungan untuk menjauh dari aturan syariah, membuat mereka semakin bengis dan kejam. Tidak hanya puas dengan membunuh, penganiayaan harus berlanjut pada mutilasi. Mari kita perbanyak berdoa memohon kepada Allah, agar diselamatkan dari ujian kehidupan.
Selanjutnya, terkait cara memandikan dan mengkafani korban mutilasi, berikut kami kesimpulan keterangan ulama hanafi,
Pertama, Burhanudin Ibnu Mazah mengatakan,
وإن أوجد شيئاً من أطراف ميت كيد أو رجل أو رأس لم يغسل ولم يصلِ عليه، ولكنه يدفن
Jika hanya ditemukan potongan tubuh mayit, seperti tangan atau kaki, atau kepala saja, dia tidak dimandikan dan tidak dishalatkan, namun langsung dimakamkan.
Kemudian beliau menyebutkan keterangan dari Imamnya, disebutkan oleh al-Hasan bin Ziyad dari Abu Hanifah, beliau mengatakan,
إذا وجد أكثر البدن غسل وكفن وصلي عليه ودفن. وإن كان نصف البدن، ومعه الرأس غسل وصلي عليه ودفن
Jika ditemukan potongan tubuh mayat yang lebih utuh, dia dimandikan, dikafani, dishalati, dan dimakamkan. Dan jika ditemukan separoh jasad dan ada kepalanya maka dikafani, dimandikan, dishalati, dan dimakamkan.
Beliau juga mengatakan,
وإن كان مشقوقاً نصفين طولاً، فوجد منه أحد النصفين لم يغسل، ولم يصلِ عليه، ولكنه يدفن لحرمته، وإن كان نصف البدن بلا رأس غسل، ولم يصلِ عليه. وإن كان أقل من نصف البدن ومعه الرأس غسل وكفن ودفن ولا يصلى عليه
“Jika terbelah memanjang separoh, dan ditemukan hanya separohnya, maka tidak dimandikan, tidak dishalati, namun dikubur dalam rangka memuliakan jasadnya. Jika ditemukan separoh jasad melintang tanpa kepala maka dimandikan dan tidak dishalati. Jika kurang dari separoh jasad dan ada kepalanya, dia dimandikan, dikafani, dikuburkan dan tidak dishalati.” (al-Muhith al-Burhani, 2:364).
Kedua, keterangan dalam Hasyiyah Ibn Abidin,
لو وجد طرف من أطراف إنسان أو نصفه مشقوقا طولا أو عرضا يلف في خرقة إلا إذا كان معه الرأس فيكفن
“Jika ditemukan potongan anggota badan manusia atau ditemukan separoh badan terbelah memanjang atau melintang, cukup dibungkus dengan kain (tidak dimandikan), kecuali jika ada kepalanya maka dia dikafani.” (ar-Raddul Mukhtar, 2:222).
Dari beberapa keterangan di atas, kita bisa mengambil kesimpulan,
1. Potongan jasad mayat, ada yang disikapi sebagai layaknya manusia utuh dan ada yang disikapi bukan sebagai manusia.
2. Potongan jasad yang disikapi sebagaimana layaknya manusia, wajib dimandikan, dikafani, dishalati dan dimakamkan sebagaimana layaknya jenazah. Sebaliknya, potongan jasad yang tidak disikapi sebagaimana layaknya manusia, tidak dimandikan dan tidak dishalati, tapi cukup dibungkus dengan kain dan dikuburkan.
3. Potongan yang disikapi sebagai jasad manusia utuh:
Potongan jasad mayat yang lebih dari separoh, meskipun tanpa kepala
Potongan kurang dari separoh badan bersama kepala
4. Potongan yang disikapi BUKAN sebagai jasad manusia utuh
Hanya potongan anggota badan, seperti tangan, kaki
Hanya potongan separoh tanpa kepala.
Allahu a’lam
>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Cara Mengkafani Jenazah Laki ataupun Perempuan – nerusin potingan kemaren cara memandikan jenazah , sekarang saya share bagaimana caranya untuk Mengkafani Jenazah Laki – laki ataupun Perempuan , dalam Mengkafani Jenazah laki – laki dan perempuan sangatlah berbeda . perbeda’an nya tidaklah banyak melainkan sedikit karena perbeda’annya hanya berbeda dalam lapisan kain kafan atau morinya saja .
UKURAN DARI KAIN KAFAN UNTUK JENAZAH :
Panjang kain kafan ± 15,5 meter, dengan potongan kain sebagai berikut :a. Kafan 2 lapis dengan panjang @ 2,5 m X lebar kain + 0,5 m lebar potong kain. Total 7,5 meter
b. Baju dengan panjang 2,5 meter, diambil 2/3 dari lebar. Sisanya 1/3 untuk sorban. Total 2,5 meter
c. 1,5 meter untuk lengan baju, 2/3 dari lebar untuk baju. Sisanya 1/3 untuk anak baju. Total 1,5 meter
d. 1 meter untuk sal atau selendang. Total 1 meter
e. 1,5 meter untuk ikat pinggang (1/3 dari lebar). Total 1,5 meter
Pertama siapkan segala sesuatunya yang diperlukan untuk mengkafani mayat (kain kafan dan lain-lain). Kemudian sobek bagian tepi/pinggir kain kafan tersebut, setelah itu potong kain kafan tersebut (sesuaikan dengan ukuran pemotongan kain kafan sebagaimana telah disebut pada huruf B di atas). Hal tersebut hendaklah disesuaikan dengan kondisi badan / fisik si mayat.
Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain tersebut dengan membaca :
Seterusnya buatlah bajunya, kain sarungnya, cawatnya serta sorban bagi mayat laki-laki atau kerudung bagi mayat perempuan. Disunnatkan pada pertama kali menyobek kain tersebut dengan membaca :
(Allahummaj’al libaasahu (ha) ‘anil kariim wa adkhilhu (ha) Ya Allahu ta’ala birahmatikal Jannata yaa arhamarraahimiin.
Adapun cara meletakkan kain kafan itu ialah dibujurkan ke arah kiblat (letak kaki mayat ke arah qiblat) jika tempat mengizinkan. Susunannya adalah sebagai berikut :
a. Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b. Kain kafan pertama dibentangkan
c. Ikat pinggang mayat dibentangkan
d. Kain kafan kedua dibentangkan
e. Selendang / sal dipasang
f. Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g. Baju dibentangkan
h. Anak baju dibentangkan di atas baju
i. Kain sarung dibentangkan di atas baju
j. Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k. Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri
a. Letakkan tali kain kafan sebanyak 5 helai
b. Kain kafan pertama dibentangkan
c. Ikat pinggang mayat dibentangkan
d. Kain kafan kedua dibentangkan
e. Selendang / sal dipasang
f. Sorban dibentangkan di atas sal / selendang
g. Baju dibentangkan
h. Anak baju dibentangkan di atas baju
i. Kain sarung dibentangkan di atas baju
j. Kapas ditebarkan di atas baju dan kain sarung
k. Selasih serbuk cendana dan wewangian ditabur di atas kapas
Hendaknyalah mendahulukan kain yang kanan dari pada kain yang kiri