Haus Wawasan adalah blog tentang pendidikan, ilmu pengetahuan umum, serta wawasan - wawasan yang sangat bermanfaat.

Monday, August 14, 2017

Makalah "VOC Berada di Indonesia"

Haus Wawasan -

Makalah "VOC Berada di Indonesia", dalam kesempatan ini kami akan membahas materi tentang VOC di Indonesia, VOC adalah kongsi dagang asal Belanda yang memonopoli aktivitas perdagangan di Asia dan menyatukan perdagangan rempah-rempah dari wilayah timur.

Makalah "VOC Berada di Indonesia"Sebagai sebuah kongsi dagang, VOC memiliki beragam hak istimewa dan kewenangan yang sangat luas. Walau hanya sebuah kongsi dagang saja, VOC didukung penuh oleh negara (Belanda) dan difasilitasi secara istimewa.


Misalnya VOC boleh memiliki pasukan perang dan mengadakan perjanjian dengan negara lain. Ini juga alasan mengapa VOC sering disebut sebagai negara di dalam negara.

VOC oleh kalangan orang Indonesia sering juga disebut dengan Kumpeni atau Kompeni. Mengapa ? Karena umumnya mayoritas orang Indonesia lebih mudah dalam pengucapannya (diambil dari kata compagnie). Namun rakyat Nusantara lebih mengenal Kompeni sebagai tentara Belanda bukan sebagai sebuah kongsi dagang.

BAB I PENDAHULUAN



A.      Latar Belakang

Kedudukan Belanda di Nusantara berlangsung pada tahun 1596-1942 diawali dengan kedatangan armada dagang Belanda di bawah pimpinan Cornelis de Houtman pada tahun 1596 yang berlabuh di Banten
. Mulanya mencari barang dagangan atau rempah rempah akan tetapi kemudian Belanda bukan sekedar ingin berdagang biasa, melainkan ingin menguasai dan menjajah Nusantara. Pada tahun 1596 awal penjajahan Belanda di Nusantara dengan mendirikan persekutuan dagang yang bernama VOC (Vereeningde Oost-indische Compagnie) atau persekutuaan dagang  India timur yang dibantu oleh pemerintahan Belanda.

Di masa itu, terjadi persaingan sengit di antara negara-negara Eropa, yaitu Portugis, Spanyol kemudian juga Inggris, Perancis dan Belanda, untuk memperebutkan hegemoni perdagangan di Asia Timur. Untuk menghadapai masalah ini, oleh Staaten Generaal di Belanda, VOC diberi wewenang memiliki tentara yang harus mereka biayai sendiri. Selain itu, VOC juga mempunyai hak, atas nama Pemerintah Belanda -yang waktu itu masih berbentuk Republik- untuk membuat perjanjian kenegaraan dan menyatakan perang terhadap suatu negara. Wewenang ini yang mengakibatkan, bahwa suatu perkumpulan dagang seperti VOC, dapat bertindak seperti layaknya satu negara.

B.      Rumusan Masalah

Bagaimana Kemaharajaan VOC Diindonesia?

C.      Tujuan

Makalah ini disusun untuk menyelesaikan tugas yang telah diberikan dan untuk membuka jendela pengetahuan tentang Kemaharajaan VOC diindonesia yang meliputi proses berdiri, hak-hak istimewa, tujuan, dan proses pembubaran VOC. Harapan kami adalah agar makalah ini tidak hanya bermanfaat bagi kami sendiri, akan tetapi bermanfaat juga bagi meraka yang membutuhkan untuk referensi ataupun bahan bacaan semata.




BAB II PEMBAHASAN



A.     BERDIRINYA VOC


Kongsi Perdagangan Hindia Timur (Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC) yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 Yang disulkan oleh Johan Van Oldebanevelt untuk menggabungkan perdagangan (VOC).  VOC adalah persekutuan dagang asal Belanda yang memiliki monopoli untuk aktivitas perdagangan di Asia. Disebut Hindia Timur karena ada pula VWC yang merupakan persekutuan dagang untuk kawasan Hindia Barat. Perusahaan ini dianggap sebagai perusahaan multinasional pertama di dunia sekaligus merupakan perusahaan pertama yang mengeluarkan sistem pembagian saham.

Penyebab didirikannya VOC:
1.      mengatasi persaingan tidak sehat
2.      sekaligus mematahkan dominasi Portugis

VOC dipimpin oleh tujuh belas direktur. Mereka dikenal dengan sebutan Heeren Zeventien. Meskipun sebenarnya VOC merupakan sebuah badan dagang saja, tetapi badan dagang ini istimewa karena didukung oleh negara dan diberi fasilitas-fasilitas sendiri yang istimewa. Misalnya VOC boleh memiliki tentara dan boleh bernegosiasi dengan negara-negara lain. Bisa dikatakan VOC adalah negara dalam negara.

Tujuan utama VOC adalah mempertahankan monopolinya terhadap perdagangan rempah-rempah di Nusantara. Hal ini dilakukan melalui penggunaan dan ancaman kekerasan terhadap penduduk di kepulauan-kepulauan penghasil rempah-rempah, dan terhadap orang-orang non-Belanda yang mencoba berdagang dengan para penduduk tersebut. Contohnya, ketika penduduk Kepulauan Banda terus menjual biji pala kepada pedagang Inggris, pasukan Belanda membunuh atau mendeportasi hampir seluruh populasi dan kemudian mempopulasikan pulau-pulau tersebut dengan pembantu-pembantu atau budak-budak yang bekerja di perkebunan pala.

VOC (Perkumpulan Dagang India Timur). Di masa itu, terjadi persaingan sengit di antara negara-negara Eropa, yaitu Portugis, Spanyol kemudian juga Inggris, Perancis dan Belanda, untuk memperebutkan hegemoni perdagangan di Asia Timur. Untuk menghadapai masalah ini, oleh Staaten Generaal di Belanda, VOC diberi wewenang memiliki tentara yang harus mereka biayai sendiri. Selain itu, VOC juga mempunyai hak, atas nama Pemerintah Belanda -yang waktu itu masih berbentuk Republik- untuk membuat perjanjian kenegaraan dan menyatakan perang terhadap suatu negara. Wewenang ini yang mengakibatkan, bahwa suatu perkumpulan dagang seperti VOC, dapat bertindak seperti layaknya satu negara.

Perusahaan ini mendirikan markasnya di Batavia (sekarang Jakarta) di pulau Jawa. Pos kolonial lainnya juga didirikan di tempat lainnya di Hindia Timur yang kemudian menjadi Indonesia, seperti di kepulauan rempah-rempah (Maluku), yang termasuk Kepulauan Banda di mana VOC manjalankan monopoli atas pala dan fuli. Metode yang digunakan untuk mempertahankan monompoli termasuk kekerasan terhadap populasi lokal, dan juga pemerasan dan pembunuhan massal.

Pos perdagangan yang lebih tentram di Deshima, pulau buatan di lepas pantai Nagasaki, adalah tempat satu-satunya di mana orang Eropa dapat berdagang dengan Jepang.
Tahun 1603 VOC memperoleh izin di Banten untuk mendirikan kantor perwakilan, dan pada 1610 Pieter Both diangkat menjadi Gubernur Jenderal VOC pertama (1610-1614), namun ia memilih Jayakarta sebagai basis administrasi VOC. Sementara itu, Frederik de Houtman menjadi Gubernur VOC di Ambon (1605 – 1611) dan setelah itu menjadi Gubernur untuk Maluku (1621 – 1623).

B.      Kemaharajaan VOC

Dalam upaya memperlancar aktivitas organisasi, VOC pada tahun 1610 memutuskan untuk membentuk jabatan Gubernur Jendral yang pada waktu itu berkedudukan di Maluku. Pieter Both sebagai orang pertama yang menduduki posisi itu.

Tindakan VOC dengan adanya hak octroi sangat merugikan bangsa Indonesia.  Hak octroi seolah ijin usaha kepanjangan tangan pemerintah Belanda, bahkan bisa dikatakan VOC sebagai sebuah ‘negara dalam negara’.

VOC memiliki hak-hak istimewa yang tercantum dalam Oktrooi (Piagam/Charta) tanggal 20 Maret 1602, meliputi:
1.       Hak monopoli untuk berdagang dan berlayar di wilayah sebelah timur Tanjung Harapan dan sebelah barat Selat Magelhaens serta menguasai perdagangan untuk kepentingan sendiri
2.        Hak kedaulatan (soevereiniteit) sehingga dapat bertindak layaknya suatu negara untuk:
a.       memelihara angkatan perang
b.      memaklumkan perang dan mengadakan perdamaian
c.       merebut dan menduduki daerah-daerah asing di luar Negeri Belanda
d.      memerintah daerah-daerah tersebut
e.      menetapkan/mengeluarkan mata-uang sendiri
f.        memungut pajak.

3.       Berikut adalah hal-hal yang terjadi di Indonesia ketika VOC berkuasa di Indonesia:
a. Maret 1602 - Belanda berusaha memonopoli perdagangan rempah-rempah dengan membentuk suatu kongsi dagang bernama VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie).
b.1603 - VOC telah membangun pusat perdagangan pertama yang tetap di Banten namun tidak menguntungkan kerena persaingan dengan para pedagang Tionghoa dan Inggris.
c. Februari 1605 - Armada VOC bersekutu dengan Hitu menyerang kubu pertahanan Portugis di Ambon dengan imbalan VOC berhak sebagai pembeli tunggal rempah-rempah di Hitu.
d.1602 - Sir James Lancaster kembali ditunjuk memimpin pelayaran yang armada berisi orang-orang The East India Company dan tiba di Aceh untuk selanjutnya menuju Banten.
e. 1604 - Pelayaran yang ke-2 maskapai Inggris yang dipimpin oleh Sir Henry Middleton, maskapai ini berhasil mencapai Ternate, Tidore, Ambon dan Banda. Akan tetapi di wilayah yang mereka kunjungi ini mendapat perlawanan yang keras dari VOC.
f. 1610 - Ambon dijadikan pusat VOC, dipimpin seorang-gubernur jendral. Tetapi selama 3 orang gubernur-jendral, Ambon tidak begitu memuaskan untuk dijadikan markas besar karena jauh dari jalur-jalur utama perdagangan Asia.
g.1611 - Inggris berhasil mendirikan kantor dagangnya di bagian Indonesia lainnya, di Sukadana (Kalimantan barat daya), Makassar, Jayakerta, Jepara, Aceh, Priaman, Jambi.
h.1618 - Des Banten mengambil keputusan untuk menghadapi Jayakarta dan VOC dengan memaksa Inggris untuk membantu, dipimpin laksamana Thomas Dale.
i.1619 - Ketika VOC akan menyerah pada Inggris, secara tiba-tiba muncul tentara Banten menghalangi maksud Inggris. Karena Banten tidak mau pos VOC di Batavia diisi oleh Inggris. Akibatnya Thomas Dale melarikan diri dengan kapalnya; Banten menduduki kota Batavia.
j. 12 Mei 1619 - Pihak Belanda mengambil keputusan untuk memberi nama baru Jayakarta sebagai Batavia.
k. 30 Mei 1619 - Jan Pieterszoon Coen melakukan penyerangan terhadap Banten, memukul mundur tentara Banten. Membangun Batavia sebagai pusat militer dan administrasi yang relatif aman bagi pergudangan dan pertukaran barang-barang, karena dari Batavia mudah mencapai jalur-jalur perdagangan ke Indonesia bagian timur, timur jauh, dari Eropa.
l. 1619 - Jan Pieterszoon Coen ditunjuk menjadi gubernur-jendral VOC. Dia menggunakan kekerasan, untuk memperkokoh kekuasaannya dia menghancurkan semua yang merintangi. Dan menjadikan Batavia sebagai tempat bertemunya kapal-kapal dagang VOC.
m.1619 - Terjadi migrasi orang Tionghoa ke Batavia. VOC menarik sebanyak mungkin pedagang Tionghoa yang ada di berbagai pelabuhan seperti Banten, Jambi, Palembang dan Malaka ke Batavia. Bahkan ada juga yang langsung datang dari Tiongkok. Di sini orang-orang Tionghoa sudah menjadi suatu bagian penting dari perekonomian di Batavia. Mereka aktif sebagai pedagang, penggiling tebu, pengusaha toko, dan tukang yang terampil.
n. 1620 - Dalam rangka mengatasi masalah penyeludupan di Maluku, VOC melakukan pembuangan, pengusiran bahkan pembantaian seluruh penduduk Pulau Banda dan berusaha menggantikannya dengan orang-orang Belanda pendatang dan mempekerjakan tenaga kerja kaum budak.
o. 1623 - VOC melanggar kerjasama dengan Inggris, Belanda membunuh 12 agen perdagangan Inggris, 10 orang Inggris, 10 orang Jepang; 1 orang Portugis dipotong kepalanya.
p. 1637 - VOC yang telah beberapa lama di Maluku tidak mampu memaksakan monopoli atas produksi pala, bunga pala, dan yang terpenting, cengkeh. Penyeludupan cengkeh semakin berkembang, muncul banyak komplotan-komplotan yang anti dengan VOC. Gubernur-Jendral Antonio van Diemen melancarkan serangan terhadap para penyeludup dan pasukan-pasukan Ternate di Hoamoal.
q. 1638 - Van Diemen kembali ke Maluku dan berusaha membuat persetujuan dengan raja Ternate dimana VOC bersedia mengakui kedaulatan raja Ternate atas Seram, Hitu serta menggaji raja sebesar 4.000 real/tahun dengan imbalan bahwa penyeludupan cengkeh akan dihentikan dan VOC diberi kekuasaan de facto atas Maluku. Akan tetapi persetujuan ini gagal.
r. 1656 - Seluruh penduduk Ambon yang tersisa dibuang. Semua tanaman rempah-rempah di Hoamoal dimusnahkan dan akibatnya daerah tersebut tidak didiami manusia kecuali jika ekspedisi Hongi (armada tempur) melintasi wilayah itu untuk mencari pohon-pohon cengkeh liar yang harus dimusnahkan.
s. 1660 - Armada VOC yang terdiri dari 30 kapal menyerang Gowa, menghancurkan kapal-kapal Portugis.
t.  1670 - VOC telah berhasil melakukan konsolidasi kedudukannya di Indonesia Timur. Pihak Belanda masih tetap menghadapi pemberontakan-pemberontakan tetapi kekuatannya tidak begitu besar.
u.1670 - VOC menebangi tanaman rempah-rempah yang tidak dapat diawasi, Hoamoal tidak dihuni lagi, orang Bugis dan Makassar meninggalkan kampung halamannya. Banyak orang-orang Eropa dan sekutu-sekutu yang tewas, semata-mata guna mencapai tujuan VOC untuk memonopoli rempah-rempah.
v. 1674 - Pulau Jawa dalam keadaan yang memprihatinkan, kelaparan merajalela, berjangkit wabah penyakit, gunung merapi meletus, gempa bumi, gerhana bulan, dan hujan yang tidak turun pada musimnya
w.1682 - Pasukan VOC dipimpin Francois Tack dan Isaac de Saint Martin berlayar menuju Banten guna menguasai perdagangan di Banten. VOC merebut dan memonopoli perdagangan lada di Banten. Orang-orang Inggris mengundurkan diri ke Bengkulu dan Sumatera Selatan satu-satunya pos mereka yang masih ada di Indonesia.

Orang-orang VOC mulai menampakkan sifatnya yang congkak, kejam, dan ingin menang sendiri. VOC ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya melalui monopoli perdagangan. VOC mulai ikut campur dalam berbagai konflik antara penguasa yang satu dengan penguasa yang lain. Beberapa kerajaan di yang Perubahan sikap VOC itu telah menimbulkan kekecewaan bagi rakyat dan penguasa di Indonesia. Perubahan sikap itu terutama sekali terjadi pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal VOC yang kedua yaitu Jan Pieterzoon Coen.
Untuk dapat menguasai Jayakarta, JP Coen kemudian membangun benteng-benteng di sekitar loji VOC, sehingga loji semakin besar. Bahkan pada tahun 1619 VOC menyerbu dan membakar kota Jayakarta. Di atas reruntuhan kota itu kemudian dibangun kota baru yang dinamakan Batavia.
Dengan dibangunnya benteng-benteng dan loji-loji sebagai pusat kegiatan VOC, maka jalur-jalur perdagangan di kepulauan Nusantara telah dikendalikan oleh VOC. Untuk mengendalikan kegiatan monopoli perdagangan rempah-rempah di Indonesia bagian timur, khususnya Maluku, diadakan Pelayaran Hongi.
Pelayaran Hongi yaitu pelayaran keliling menggunakan perahu jenis kora-kora yang dipersenjatai untuk mengatasi perdagangan gelap atau penyelundupan rempah-rempah di Maluku. Pelayaran ini juga disertai Hak Ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan.
Pada tahun 1700 –an, VOC berusaha menguasai daerah-daerah pedalaman yang banyak menghasilkan barang dagangan. Imperialisme pedalaman ini sasarannya kerajaan Banten dan Mataram, karena daerah ini banyak menghasilkan barang-barang komoditas seperti beras, gula merah, jenis-jenis kacang dan lada.
       Tindakan VOC yang sewenang-wenang, sangat keras, dan kejam menimbulkan perlawanan rakyat Indonesia. Perlawanan terhadap monopoli VOC terjadi dimana-mana seperti di Mataram, Banten, Makasar dan Maluku.

       Kebijakan-kebijakan VOC selama berkuasa di Indonesia sejak tahun 1602 – 1799 antara lain dapat dirangkum sebagai berikut   :
1.      Menguasai pelabuhan-pelabuhan dan mendirikan benteng untuk melaksanakan monopoli perdagangan.
2.      Melaksanakan politik devide et impera ( memecah dan menguasai )  dalam rangka untuk menguasai kerajaan-kerajaan di Indonesia.
3.      Untuk memperkuat kedudukannya dirasa perlu mengangkat seorang pegawai yang disebut Gubernur Jendral.
4.      Melaksnakan sepenuhnya Hak Octroi yang ditawarkan pemerintah Belanda.
5.      Membangun pangkalan / markas VOC yang semula di Banten dan Ambon, dipindah dipusatkan di Jayakarta ( Batavia).
6.      Melaksanakan pelayaran Hongi  ( Hongi tochten ).
7.      Adanya Hak Ekstirpasi, yaitu hak untuk membinasakan tanaman rempah-rempah yang melebihi ketentuan.
8.      Adanya verplichte leverantien ( penyerahan wajib ) dan  Prianger Stelsel ( system Priangan )
9.      Prianger Stelsel ( system Priangan , penyerahan wajib) dimulai tahun 1723 Masyarakat di Priangan dikenai aturan wajib kerja menanam kopi dan menyerahkan hasilnya kepada kompeni. Wajib kerja ini sama dengan kerja paksa / rodi, rakyat tanpa diberi upah, menderita dan miskin

kebijakan VOC tersebut sangat berpengaruh bagi rakyat Indonesia . Pengaruh dari kebijakan VOC bagi rakyat Indonesia antara lain   :
1.      Kekuasaan raja menjadi berkurang atau bahkan didominasi secara keseluruhan oleh VOC. 
2.       Wilayah kerajaan terpecah-belah dengan melahirkan kerajaan dan penguasa baru dibawah kendali VOC.
3.      Hak octroi ( istimewa ) VOC, membuat masyarakat Indonesia menjadi miskin, menderita, mengenal ekonomi uang, mengenal sistem pertahanan  benteng, etika perjanjian dan prajurit bersenjata modern (senjata api, meriam ).
4.      Pelayaran Hongi,  bagi penduduk Maluku khususnya, dapat dikatakan sebagai suatu  perampasan, perampokan, pemerkosaan, perbudakan dan pembunuhan.
5.      Hak Ekstirpasi bagi rakyat merupakan ancaman matinya suatu harapan atau sumber penghasilan yang bisa berlebih.

C.      Kemunduran VOC

Pada pertengahan abad ke-18 VOC mengalami kemunduran karena beberapa sebab sehingga dibubarkan . Kemunduran VOC disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.      Banyak korupsi yang dilakukan pegawai-pegawai VOC.
2.      Anggaran pegawai terlalu besar sebagai akibat semakin luasnya wilayah kekuasaan VOC.
3.      Biaya perang untuk memadamkan perlawanan rakyat sangat besar.
4.      Persaingan dengan kongsi dagang bangsa lain, seperti kongsi dagang portugis (Compagnie des indies) dan kongsi dagang inggris (East Indian Company).
5.      Utang VOC yang sangat besar.
6.      Pemberian deviden kepada pemegang saham walaupun usahanya mengalami kemunduran.
7.      Berkembangnya paham liberalisme sehinggal monopoli perdagangan yang diterapkan VOC tidak sesuai lagi untuk diteruskan.
8.      Pendudukan Prancis terhadap negeri Belanda pada tahun 1795. Prancis memiliki musuh utama Inggris yang berada di India untuk meluaskan jajahannya di Asia Tenggara. Badan seperti VOC tidak dapat diharapkan terlalu banyak dalam menghadapi Inggris sehingga VOC harus dibubarkan.



D.     Pembubaran VOC

Menjelang abad ke-18, VOC mengalami kebangkrutan yang ditandai dengan memburuknya kondisi keuangan VOC dan menumpuknya utang-utang VOC. Korupsi merupakan sebab utama kebangkrutan itu. Hal itu diperparah oleh hutang peperangan VOC dengan rakyat Indonesia dan Inggris dalam memperebutkan kekuasaan di bidang perdagangan yang semakin menumpuk.

Sebab lainnya adalah kemerosotan moral di antara penguasa akibat sistem monopoli perdagangan. Keserakahan VOC membuat penguasa setempat tidak sungguh-sungguh membantu VOC dalam memonopoli perdagangan. Akibatnya, hasil panen rempah-rempah yang masuk ke VOC jauh dari jumlah yang diharapkan.

Hal utama lainnya adalah ketidakcakapan para pegawai VOC dalam mengendalikan monopoli. Akibatnya verplichte leveranties (penyerahan wajib) dan Preanger Stelsel (Aturan Priangan) tidak berjalan semestinya. Kedua aturan itu tadinya dimaksudkan untuk mengisi kas VOC yang kosong. Verplichte leveranties mewajibkan tiap daerah mneyerahkan hasil bumi berupa lada, kayu, beras, kapas, nila, dan gula dengan harga yang ditentukan VOC.

Sedangkan Preanger-stelsel mewajibkan rakyat Priangan menanam kopi dan menyerahkan hasil panennya kepada VOC, juga dengan tarif yang ditentukan VOC. Sementara itu, perang antara Belanda dan Ingrris terjadi juga di Asia. Armada kapal EIC berturut-turut merebut kedudukan VOC di Persia, Hindustan, Sri Lanka, sampai Malaka.

Menyadari ancaman itu, Republik Bataaf mulai bertindak keras kepada VOC. Selain VOC tidak dapat diandalkan lagi dalam menghadang serangan Inggris, persoalan internal yang berarut-larut dalam tubuh VOC dan anggaran VOC yang menyedot uang Negara membuat pemerintah Republik Bataaf mencabut Hak Octrooi izin usaha VOC dan pada 31 Desember 1799 VOC pun dibubarkan.



BAB III PENUTUP


Awal masuk bangsa-bangsa Eropa ke Nusantara khususnya bangsa Belanda sedikit banyaknya mempengaruhi dan merubah tatanan kehidupan Bangsa Indonesia terutama dalam bidang perekonomian di Indonesia pada saat itu. Dengan terbentuknya persatuan kongsi dagang Belanda pada tahun 1602 dengan nama VOC (Verenigde Oost Indische Company) merupakan tonggak awal eksistensi Belanda di Nusantara dalam perdagangan (khususnya rempah-rempah) .
Dalam peranannya di Nusantara khususnya Maluku, VOC mulai melakukan politik monopoli perdagangan yang berdampak pada kesengsaraan rakyat Maluku, bukan semata-mata karena politik monopolinya saja tapi di tambah lagi oleh perlakuan semena-mena VOC terhadap rakyat Maluku.
Pada pertengahan Abad ke-8 VOC mengalami kemunduran, sehingga VOC dibubarkan pada tanggal 31 Desember 1799 dengan hutang 136,7 juta gulden dan kekayaan yang ditinggalkan berupa kantor dagang, gudang, benteng, kapal serta daerah kekuasaan di Indonesia.

Demikian materi tentang Makalah "VOC Berada di Indonesia", semoga bermanfaat